Key Strategy: Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR & Hapus Hambatan Domisili
Mendagri dan Menteri PKP Revisi Definisi MBR untuk Key Strategy
Kolaborasi untuk Memperluas Akses Perumahan
Key Strategy menjadi fokus utama dalam upaya Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) untuk menyusun revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan Program 3 Juta Rumah, yang selama ini menghadapi hambatan karena kriteria pendapatan yang terbatas. Dengan menyasar lebih banyak kelompok masyarakat, kebijakan baru ini diharapkan memperluas peluang akses perumahan bagi warga yang berdomisili di tempat berbeda, serta mencerminkan kebutuhan realistis dalam memenuhi kehidupan layak.
Peningkatan Kriteria Pendapatan untuk Keberlanjutan
Revisi definisi MBR mencakup penyesuaian batas pendapatan maksimal dari Rp7 juta per bulan menjadi Rp8,5 juta. Perubahan ini memungkinkan individu yang belum menikah, termasuk usaha kecil dan keluarga muda, lebih mudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perumahan. Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Key Strategy yang dirancang untuk memastikan distribusi rumah subsidi lebih adil, sebab pendapatan saja tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan rumah.
"Kami akan melakukan revisi ulang. Tujuannya adalah memperluas kategori masyarakat berpenghasilan rendah, menurut Pak Ara (Menteri PKP)," terang Mendagri dalam keterangan tertulis usai menghadiri acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).
Dengan menyesuaikan kriteria ini, Key Strategy diharapkan memperkuat integrasi antarwilayah. Sebelumnya, kebijakan berbasis KTP sering kali menghambat warga yang bekerja atau belajar di kota lain, meski tinggal di daerah lain. Rencana revisi ini bertujuan menghilangkan hambatan tersebut, sehingga semua kelompok masyarakat yang membutuhkan bisa berpartisipasi tanpa memandang lokasi tempat tinggal. Selain itu, perubahan ini juga berdampak pada kepastian hukum, karena definisi MBR akan lebih inklusif dalam menentukan prioritas pembangunan perumahan.
Pemerintah telah memperkenalkan beberapa langkah konkret sebagai bagian dari Key Strategy ini. Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini memberi peluang bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk mengurangi beban biaya perumahan, terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga properti. Revisi juga melibatkan kerja sama dengan kepala daerah dan lembaga keuangan, agar program ini dapat berjalan efisien dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Kebijakan Key Strategy ini dianggap penting karena program 3 Juta Rumah sebelumnya lebih fokus pada keluarga dengan pendapatan rendah di wilayah tertentu, yang justru membatasi cakupan nasional. Dengan menyesuaikan definisi MBR, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk usaha kecil dan masyarakat terpencil. Hal ini juga mengoptimalkan distribusi sumber daya, karena kebutuhan perumahan tidak selalu terkait dengan lokasi KTP.
Proses revisi definisi MBR akan mencakup konsultasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga penelitian, pengamat perumahan, dan komunitas warga. Key Strategy ini bertujuan menciptakan kebijakan yang lebih fleksibel, sehingga warga dapat memenuhi syarat berdasarkan kondisi finansial sebenarnya, bukan hanya lokasi domisili. Dengan demikian, program 3 Juta Rumah diharapkan bisa lebih berkualitas dan menjangkau kelompok yang lebih luas, termasuk masyarakat pedesaan atau kota kecil yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.