PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Jennifer Miller

Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru

Key Discussion - DPR RI resmi menyetujui RUU Polri dalam rapat Paripurna, yang menjadi langkah penting dalam mengakomodasi keberagaman masyarakat. Perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Nomor 2 Tahun 2002) kini mencakup kemungkinan penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian. Hal ini memperluas kriteria seleksi menjadi polisi, dengan penyesuaian pada Pasal 21 ayat (2) yang sebelumnya tidak mengatur hal tersebut.

Perubahan Terhadap Kriteria Seleksi

Dalam versi terbaru UU Polri, aturan menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat sebagai anggota kepolisian selama memenuhi standar kompetensi yang diperlukan. Ini mengakhiri pembatasan yang sebelumnya hanya mempertimbangkan kemampuan fisik sebagai syarat utama. Pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan kepolisian yang lebih inklusif, dengan memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kekhususan dalam bidang tertentu.

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Polri,"

demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) yang dirilis pada Selasa (9/6). Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan disabilitas tidak lagi menjadi hambatan untuk bergabung dalam institusi kepolisian, selama calon memenuhi kualifikasi lainnya.

Detail Persyaratan Pemilihan Anggota Polri

UU Polri yang baru memperjelas persyaratan untuk menjadi anggota kepolisian, termasuk syarat-syarat tambahan yang disesuaikan. Pasal 21 menyebutkan bahwa calon anggota harus memenuhi beberapa kriteria minimal. Berikut adalah rincian lengkap dari ketentuan tersebut:

1. Calon harus merupakan warga negara Indonesia, sebagai dasar untuk memperoleh hak sebagai anggota institusi pemerintah. 2. Calon diharuskan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara menjadi syarat wajib, mengingat kepolisian membutuhkan kemampuan intelektual yang cukup. 4. Usia minimal 18 tahun, yang memastikan calon memiliki pengalaman hidup dan kesiapan menghadapi tugas-tugas kepolisian. 5. Calon harus sehat jasmani dan rohani, dengan penyesuaian untuk menyadari bahwa penyandang disabilitas bisa tetap sehat jika memiliki kondisi yang terkendali. 6. Tidak pernah dipidana penjara, sebagai penghindaran dari risiko kriminalitas yang bisa mengganggu kredibilitas institusi. 7. Calon harus jujur, adil, dan berkelakuan baik, mengacu pada prinsip etika yang menjadi fondasi tugas polisi. 8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri, untuk memastikan penguasaan keterampilan operasional dan profesional.

Implikasi Perubahan Aturan

Peraturan ini memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam kepolisian, yang sebelumnya mungkin dianggap kurang mungkin. Dengan adanya kebijakan ini, mereka yang memiliki keterampilan unik atau kemampuan dalam bidang tertentu, seperti teknologi, komunikasi, atau organisasi, bisa menjadi bagian dari kepolisian. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi semua kelompok masyarakat.

Di sisi lain, pasal ini mendorong Polri untuk menyesuaikan sistem penilaian dengan mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas. Misalnya, kriteria kesehatan jasmani dan rohani bisa dimodifikasi agar lebih fleksibel, selama calon mampu menjalankan tugas pokoknya secara efektif. Ini membutuhkan kerja sama antara lembaga kepolisian dan institusi pendidikan untuk menyediakan program pelatihan yang inklusif.

Konten Lengkap Pasal 21 UU Polri

Berikut adalah seluruh isi Pasal 21 RUU Polri, yang menjadi dasar bagi perubahan tersebut:

(1) Untuk diangkat menjadi anggota kepolisian, seseorang harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. Warga negara Indonesia; b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; d. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara; e. Berusia minimal 18 tahun; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Tidak pernah dipidana penjara; h. Jujur, adil, dan berkelakuan baik; i. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri.

(2) Penyandang disabilitas juga dapat diangkat menjadi anggota kepolisian, selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan memperkenalkan kriteria yang lebih fleksibel, kepolisian bisa memperluas sumber daya manusia, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga berpotensi menjadi contoh bagi institusi lain untuk menyesuaikan aturannya secara lebih inklusif.

Menurut pengamat hukum, ketentuan ini memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam bidang tertentu, meski mungkin ada tantangan dalam penerapan. Misalnya, beberapa penyandang disabilitas mungkin memerlukan adaptasi infrastruktur atau peralatan pendukung untuk menjalankan tugas kepolisian. Dengan adanya regulasi baru, lembaga kepolisian diharapkan bisa lebih proaktif dalam menyediakan fasilitas tersebut.

Di samping itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan keterlibatan masyarakat penyandang disabilitas dalam upaya mencegah kecanduan dan memperkuat rasa kebangsaan. Dengan memiliki anggota kepolisian yang berasal dari berbagai latar belakang, institusi ini bisa menjadi lebih representatif dan menjunjung prinsip keadilan sosial.

Kebijakan ini diperkirakan akan mulai diterapkan setelah proses pemerintahan dan pelatihan anggota kepolisian penyandang disabilitas selesai. Di masa depan, diharapkan akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan semua calon anggota bisa menunjukkan potensinya tanpa hambatan. Sebagai tindak lanjut, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan menyiapkan program khusus untuk mendukung penyandang disabilitas dalam proses pelatihan dan adaptasi.

Menurut data terbaru, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 28 juta orang, yang menunjukkan bahwa