Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo – Suaminya Ternyata
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suaminya Ternyata
Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bidan di Situbondo - Kasus pembunuhan Bidan Murtafia Rafika Devi (34), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Situbondo, kini menemui titik baru setelah polisi mengungkap fakta yang mengejutkan. Tersangka yang terlibat dalam kejadian tragis tersebut adalah suaminya, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32). Penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menunjukkan bahwa pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini ternyata mengkonsumsi narkoba. Temuan ini berdampak signifikan pada proses penyidikan, karena memberikan petunjuk baru mengenai motif dan kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi kekerasan.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkap bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif amfetamin. "Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu," ujar Selimat dalam jumpa pers di Situbondo, Selasa (9/6/2026). Penyebutan narkoba ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus, karena bisa menjelaskan keadaan emosional dan tingkat keterlibatan tersangka saat menyerang istrinya.
"Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu," kata Selimat di Situbondo, Selasa (9/6/2026).
Bidan Murtafia Rafika Devi yang dikenal sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki, ditemukan tewas dalam kondisi terluka parah di lokasi kejadian. Tersangka, yang merupakan suaminya, diduga melakukan aksi pembunuhan setelah terjadi konflik di dalam rumah. Proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan, dengan penyidik mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus. Selain tes urine, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Dalam investigasi, tim penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar Desa Besuki. Informasi dari saksi tersebut membantu mengungkap alur kejadian serta intensitas hubungan antara tersangka dan bidan yang meninggal. Selimat menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengetahui apakah ada faktor-faktor lain yang memicu tindakan pembunuhan. "Kita masih membutuhkan bukti tambahan untuk menegaskan peran tersangka dalam kejadian ini," terangnya.
Tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan pihak kepolisian memastikan bahwa ia memenuhi kriteria sebagai tersangka. Keberadaan narkoba dalam tubuh pelaku diperkirakan akan menjadi alasan kuat dalam penyidikan, terutama dalam menelusuri apakah kejadian tersebut merupakan hasil dari gangguan mental atau kecanduan narkoba. Selamat menambahkan bahwa tersangka juga menjalani pemeriksaan medis untuk mengevaluasi kondisi fisiknya sebelum ditahan.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat setempat, karena melibatkan seorang bidan yang aktif dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Beberapa warga menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi, sementara lainnya berharap investigasi dapat menemukan kebenaran secara transparan. Sebagai informasi tambahan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu, dan sejak itu, polisi terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya fokus pada fakta-fakta langsung, tetapi juga mengeksplorasi kemungkinan adanya konspirasi atau kejadian kekerasan yang berulang. Beberapa petunjuk dari hasil tes urine dan keterangan saksi menjadi dasar untuk membangun narasi kasus yang lebih lengkap. Tersangka akan diperiksa lebih lanjut mengenai hubungan dengan korban, serta situasi lingkungan sosial di sekitar Desa Besuki yang bisa memengaruhi kejadian tersebut.
Selain itu, polisi juga memperhatikan aspek hukum dalam kasus ini. Dengan adanya narkoba sebagai faktor, tersangka bisa menghadapi beberapa pasal dalam KUHP, termasuk pasal pembunuhan berencana dan penggunaan narkoba. Hal ini memperbesar peluang hukuman yang diterima oleh pelaku. Pihak kepolisian berharap keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang diperoleh dapat memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa tersebut.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, bahwa konflik dalam rumah tangga bisa berujung pada tindakan kekerasan yang parah. Dalam kesempatan tersebut, AKP Selimat mengatakan bahwa polisi akan terus memperkuat penyelidikan hingga semua fakta terungkap. "Kita akan mengejar semua petunjuk, baik yang terkait dengan narkoba maupun faktor lain yang mungkin memicu aksi pembunuhan ini," tegasnya. Dengan menambahkan detail tentang pengaruh narkoba dan pengembangan investigasi, kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai penutup, JPNN.com mengajak pembaca untuk menyimak artikel-artikel menarik lainnya dari sumber terpercaya. Konten terkait akan dibagikan melalui Google News, sehingga informasi terbaru mengenai kasus pembunuhan bidan di Situbondo bisa diakses secara mudah oleh seluruh masyarakat. Dengan memperluas penjelasan mengenai proses investigasi dan dampak dari penemuan narkoba, artikel ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kasus yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.