PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Begini Modus Korupsi Rp 1,6 M oleh Bendahara BUMDes di Denpasar

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Anthony Lopez

Begini Modus Korupsi Rp 1,6 M oleh Bendahara BUMDes di Denpasar

Kasus Korupsi BUMDes yang Mengguncang Kota Denpasar

Begini Modus Korupsi Rp 1 6 M - Jaksa Denpasar menemukan cara penyimpangan dana yang dilakukan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA. Modus ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, diwawancara bersama Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, mengungkap bahwa tersangka WBA, yang menjabat sebagai bendahara, menyalahgunakan wewenangnya selama periode 2020 hingga 2025.

Menurut Trimo, salah satu tindakan utama yang dilakukan WBA adalah mengubah dokumen resmi dengan cara memalsukan tanda tangan ketua atau direktur BUMDes. Dengan teknik ini, tersangka berhasil mencairkan dana yang disimpan di bank tanpa persetujuan pihak berwenang. Dokumen yang dipalsukan tersebut digunakan untuk mengakses rekening BUMDes, memungkinkan WBA melakukan penarikan dana secara berulang. Transaksi ini tidak didokumentasikan dalam buku kas lembaga tersebut, sehingga tidak terdeteksi dalam administrasi keuangan.

Pemalsuan Identitas untuk Pinjaman Pribadi

Besides memalsukan tanda tangan, WBA juga menggunakan identitas warga lainnya untuk mengajukan pinjaman di BUMDes. Praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli, yang diduga menjadi strategi untuk menyalurkan dana ke kepentingan pribadi. "Tersangka memanipulasi sistem dengan mengganti identitas masyarakat, sehingga transaksi pinjaman bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi," jelas Trimo.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alur keuangan BUMDes. Dalam proses investigasi, mereka menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dana yang dicairkan tidak dialokasikan untuk operasional maupun usaha BUMDes, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi WBA. Penggunaan dana tersebut menyebabkan ketidakseimbangan dalam anggaran, yang secara langsung memengaruhi kinerja lembaga keuangan desa.

Kerugian Negara yang Terus Meningkat

Hasil audit sementara yang dilakukan penyidik menunjukkan kerugian keuangan BUMDes mencapai sekitar Rp 1.646.973.283,42. Angka ini masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut oleh tim auditor. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan mengirimkan laporan lengkap ke pihak berwenang untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Modus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. BUMDes seharusnya menjadi pusat pengembangan ekonomi desa, namun dalam kasus ini, dana yang dianggap untuk mendorong pertumbuhan usaha justru disalahgunakan. Trimo menekankan bahwa upaya penyidik bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dan menjamin transparansi pengelolaan dana.

Kebocoran Dana dan Transaksi Tersembunyi

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan WBA selama beberapa tahun terakhir tidak tercatat secara akurat. Dengan cara ini, tersangka menghindari pengawasan pihak desa dan memperoleh keuntungan yang tidak sah. Dari sumber-sumber internal BUMDes, ada indikasi bahwa dana yang dicairkan telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, seperti pembelian barang dan perebutan modal usaha.

Kejaksaan juga menemukan bahwa tersangka menyembunyikan jejak transaksi melalui berbagai metode. Misalnya, dana yang ditarik digunakan untuk investasi pribadi atau pinjaman ke pihak ketiga. Selain itu, dokumen pendukung seperti daftar anggota BUMDes atau laporan keuangan diubah agar tampak sah. Tindakan ini memperlihatkan kesengajaan tersangka untuk menutupi kesalahan selama periode jabatannya.

Proses Penyidikan dan Peningkatan Kesadaran

Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa bisa terjadi dalam skala besar. Dengan modus yang terencana, WBA berhasil mengakses dana hingga mencapai miliaran rupiah. Penyidik mengungkap bahwa selama tiga tahun terakhir, tersangka terus melakukan kegiatan tersebut tanpa terdeteksi.

Trimo menambahkan bahwa penyelidikan ini menggali berbagai aspek dalam pengelolaan BUMDes. "Tersangka tidak hanya mencairkan dana, tetapi juga mengalihkan uang ke berbagai kegiatan yang tidak terkait dengan tujuan BUMDes," kata dia. Penyidikan saat ini sedang berjalan intensif, dengan penyelidik mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

Sebagai bentuk pencegahan, kejaksaan berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana BUMDes. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan usaha desa tidak terganggu oleh praktik korupsi. Selain itu, pihak berwenang juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Konten Terkait dari JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News. Berita terkait juga menyoroti kasus serupa di daerah lain, seperti korupsi dana desa di beberapa kecamatan yang berdampak pada pembangunan infrastruktur. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan dana yang dikelola oleh lembaga desa.

Modus korupsi oleh WBA menjadi contoh nyata bagaimana seseorang bisa menyalahgunakan peran sebagai bendahara. Dengan memanipulasi dokumen dan identitas, korupsi di tingkat desa bisa terjadi secara sistematis. Dalam kasus ini, kejaksaan telah memastikan bahwa tersangka terbukti melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian signifikan.

Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengelola BUMDes lainnya. Trimo mengingatkan bahwa semua transaksi harus dipantau dengan ketat, terutama dana yang digunakan untuk kegiatan usaha. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan masyarakat lebih yakin bahwa dana desa akan dikelola secara transparan.