PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengusaha Surabaya Mengaku Jadi Korban Pemerasan & Kriminalisasi – Klaim Rugi Rp7,2 M

Published Juni 19, 2026 · Updated Juni 19, 2026 · By Anthony Lopez

Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp7,2 Miliar Akibat Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi

Pengusaha Surabaya Mengaku Jadi Korban Pemerasan - SURABAYA, JATIM - Seorang pengusaha berusia 35 tahun, Agung Widodo, mengklaim telah menjadi korban pemerasan serta tindakan kriminalisasi dalam sengketa bisnis yang melibatkan mantan mitranya. Kebutuhan usaha tersebut berujung pada kerugian material mencapai Rp7,2 miliar dan kehilangan mata pencaharian selama tiga tahun terakhir. Agung mengungkapkan, hubungannya dengan pihak berinisial SYC, EH, dan CH dimulai sejak tahun 2019 dan awalnya berjalan lancar. Namun, pada 2023, ia menemukan indikasi kecurangan dalam transaksi pembelian yang dilakukan salah satu mitra usaha. "Saya menemukan bukti-bukti menunjukkan adanya penipuan atau tindakan tidak jujur dalam proses pengadaan barang," ujarnya, Jumat (19/6).

Perkembangan Bisnis dan Kecurangan yang Terungkap

Agung menjelaskan, bisnis yang dipimpinnya terutama fokus pada pengolahan sirip ikan hiu dan teripang. Ia mengatakan, usaha tersebut telah menjadi bagian penting dari perekonomian Surabaya, terutama di sektor perikanan dan perdagangan. Namun, ketika ia menemukan adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan, hubungan kerja sama mulai memburuk. "Setelah mengetahui ada tindakan yang tidak transparan, saya memutuskan untuk menarik diri dari proyek tersebut," lanjutnya. Tindakan ini, menurut Agung, tidak hanya memicu perdebatan internal, tetapi juga membawa konflik hukum yang berkelanjutan.

"Saya hanya ingin menegakkan hak saya sebagai pemilik saham, tetapi setelah mengirimkan surat somasi, justru muncul berbagai masalah hukum yang tidak saya duga sebelumnya."

Menurut Agung, setelah memutus kerja sama, ia berupaya menyelesaikan pembagian aset dan hak bisnis secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan akhirnya berujung pada perselisihan hukum yang memakan waktu. Ia menyebutkan, saat itu kondisi keuangan perusahaan yang dikelolanya hanya menyisakan saldo rekening sekitar Rp14 juta. Sementara itu, nilai barang di gudang mencapai sekitar Rp10 miliar. "Kondisi ini membuat saya merasa kehilangan kendali atas usaha yang telah saya bangun selama bertahun-tahun," katanya.

Proses Hukum dan Dugaan Kriminalisasi

Agung mengungkapkan, proses hukum yang dihadapinya dimulai setelah ia menuntut hak atas aset tersebut. Ia menegaskan, tindakan itu dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti-bukti yang ia kumpulkan. "Saya tidak memulai konflik hukum secara sembarangan, tetapi karena merasa ada kepentingan pihak lain yang tidak jelas," jelasnya. Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat justru menambahkan tekanan dengan mengirimkan berbagai somasi, hingga akhirnya mengubah suasana bisnis yang sebelumnya harmonis menjadi ketegangan.

Menurut sumber terpercaya, bisnis sirip ikan hiu dan teripang yang terlibat dalam kasus ini memiliki pangsa pasar yang signifikan di Surabaya. Berbagai perusahaan lokal dan nasional aktif dalam industri ini, sehingga konflik hukum yang terjadi bisa berdampak luas. Agung menyebutkan, selama tiga tahun terakhir, bisnis tersebut menjadi sumber penghasilan utamanya. Namun, dengan dugaan kriminalisasi, ia terpaksa menghentikan operasional dan mencari alternatif lain untuk mengembalikan keuntungan yang terlepas.

Dampak Ekonomi dan Emosional

Agung mengakui, kerugian materiil yang dialaminya mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp7,2 miliar. Ia juga menegaskan, dampak dari konflik ini tidak hanya terbatas pada keuangan, tetapi juga merusak reputasinya sebagai pengusaha yang berintegritas. "Setiap langkah yang saya ambil dianggap sebagai tindakan pemberontakan oleh pihak-pihak yang sudah menjadi mitra," ujarnya. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kisah ini menjadi contoh bagaimana bisnis yang sukses bisa diserang oleh kepentingan pribadi.

Menurut analisis seorang ahli hukum, kasus ini mencerminkan peran pihak-pihak yang diduga mempercepat proses kriminalisasi. Dalam hal ini, tuntutan hukum bisa menjadi alat untuk menekan pihak yang dianggap menentang kebijakan tertentu. "Dalam bisnis, kepentingan pribadi sering kali menjadi faktor utama yang memicu konflik," kata si ahli, yang meminta tetap anonim. Ia menambahkan, kasus seperti ini umum terjadi ketika satu pihak ingin memperoleh kontrol penuh atas usaha.

Langkah Selanjutnya dan Harapan

Agung saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan. Ia juga berharap dapat memperoleh bantuan dari organisasi kewirausahaan lokal untuk memulihkan reputasinya. "Saya ingin menunjukkan bahwa semua tindakan yang saya lakukan berdasarkan fakta dan keadilan," katanya. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mengenai keuntungan finansial, tetapi juga tentang kepercayaan dan keterbukaan dalam dunia bisnis.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Surabaya yang terlibat dalam industri perikanan. Banyak pengusaha mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan kriminalisasi yang dianggap berlebihan. "Ini menjadi contoh bagaimana keuntungan bisa diambil alih dengan cara yang tidak adil," kata seorang pengusaha lain yang mengetahui situasi tersebut. Ia menambahkan, kasus seperti ini perlu ditangani dengan transparan agar tidak mengganggu kesehatan ekonomi wilayah.

Dalam waktu dekat, Agung berharap proses hukum akan memberikan keadilan. Ia juga menyatakan, keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada keuntungan finansial, tetapi juga pada keterlibatan yang sehat antar pemilik. "Saya percaya, setelah proses ini selesai, bisnis akan kembali berjalan normal," pungkasnya. Dengan kejadian ini, ia berharap bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha lain untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang mungkin memicu konflik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.