PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi Atas Dampak Karhutla yang Kian Meluas

Published September 8, 2026 · Updated September 8, 2026 · By Patricia Jones - pesonatropis.com

Foto : Patricia Jones - pesonatropis.com

Kabut Asap Lintas Batas Kembali Mengancam: Krisis Karhutla 2026 dan Tuntutan Akuntabilitas Korporasi

Pesonatropis.com – Langit di atas Semenanjung Malaya dan Kepulauan Filipina kembali diselimuti kabut pekat pada awal September 2026. Sumbernya bukan lain dari titik-titik api yang membakar lahan gambut dan hutan di Pulau Sumatra serta Kalimantan. Paparan partikel asap yang terbawa angin monsun telah menurunkan kualitas udara hingga ke wilayah Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, memicu kekhawatiran kesehatan publik di tiga negara tetangga sekaligus. Bagi sebagian masyarakat, peristiwa ini terasa seperti siklus tahunan yang tak pernah benar-benar terselesaikan. Namun para pengamat hukum lingkungan menilai bahwa pola berulang semacam ini sesungguhnya mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola kawasan konsesi, bukan sekadar fenomena alam yang tak terhindarkan.

Skala Krisis dalam Angka

Kementerian Kehutanan merilis data pemantauan satelit yang menunjukkan 1.370 titik panas berkategori kepercayaan tinggi (high confidence) tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 1 September 2026. Distribusi titik panas tersebut tidak merata: konsentrasi tertinggi terkonsentrasi di dua provinsi, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kedua wilayah ini selama bertahun-tahun menjadi episentrum kebakaran lahan akibat ekspansi perkebunan dan aktivitas pembukaan lahan di atas tanah gambut yang sangat rentan menyala.

Dampak lintas batasnya terukur secara langsung di sisi penerima. Pada hari yang sama dengan puncak hotspot nasional, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kota Kuching, Sarawak, Malaysia, melonjak tajam hingga angka 407 — sebuah nilai yang secara resmi diklasifikasikan pada level berbahaya. Pada skala tersebut, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan diimbau tetap berada di dalam ruangan. Lonjakan ISPU sebesar itu bukan anomali kecil; ia menandakan bahwa volume partikel halus (PM2.5) di atmosfer telah melampaui ambang batas kesehatan dengan selisih yang sangat lebar.

Aktivasi Peringatan ASEAN

Merespons eskalasi tersebut, Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASEAN Special Meteorological Centre) mengaktifkan peringatan kabut asap lintas batas pada tingkat tinggi. Mekanisme peringatan ini merupakan instrumen diplomatik-teknis yang telah beroperasi sejak era krisis besar tahun 1997 dan 2015. Aktivasi pada level tertinggi menandakan bahwa kondisi meteorologis — arah angin, kelembapan rendah, dan suhu permukaan — diperkirakan akan mempertahankan atau memperburuk sebaran asap dalam beberapa hari ke depan, sehingga negara-negara penerima perlu menyiapkan respons kesehatan dan transportasi.

Dimensi Hukum: Lebih dari Sekadar Menjatuhkan Hukuman pada Pembuat Api

Di Yogyakarta, Trisno Raharjo, dosen hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memberikan perspektif yang menggeser fokus dari pelaku individual ke entitas korporasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pembuat api di lapangan, melainkan harus menyasar kewajiban korporasi pengelola kawasan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pembuat api di lapangan, melainkan harus menyasar kewajiban korporasi pengelola kawasan." — Trisno Raharjo, Dosen Hukum UMY

Pernyataan ini menyentuh inti persoalan yang selama ini menjadi titik lemah dalam penanganan karhutla di Indonesia. Selama ini, aparat cenderung mengejar individu yang tertangkap basah menyalakan api — petani kecil, pekerja harian, atau warga sekitar — sementara entitas pemegang konsesi yang mengelola ribuan hektare lahan gambut jarang dimintai pertanggungjawaban proporsional. Padahal, dalam kerangka hukum lingkungan, pemegang izin konsesi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa lahannya tidak menjadi sumber emisi yang membahayakan publik, baik di dalam maupun di luar batas wilayah konsesi.

Respons Pemerintah: Pemeriksaan 11.047 Hektare di 19 Konsesi

Pemerintah, melalui kementerian terkait, menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap 11.047 hektare lahan terdampak kebakaran yang berada di dalam area konsesi milik 19 perusahaan. Proses verifikasi ini memanfaatkan analisis data citra satelit untuk memetakan sebaran titik api, memperkirakan luas area yang terbakar, dan mengidentifikasi korelasi spasial antara lokasi hotspot dengan batas-batas konsesi yang tercatat.

Langkah ini penting karena selama ini terdapat kesenjangan antara luas konsesi yang diizinkan dan kemampuan riil perusahaan untuk mengelola lahan secara berkelanjutan. Ketika sebuah korporasi memegang konsesi seluas puluhan ribu hektare namun hanya mengoperasikan sebagian kecil di antaranya, lahan yang tidak terkelola menjadi sangat rentan terhadap kebakaran — terutama pada musim kemarau ketika kadar air tanah gambut turun drastis. Citra satelit kini menjadi alat objektif untuk membuktikan apakah kebakaran terjadi di dalam batas konsesi tertentu, sehingga dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dan sanksi administratif menjadi lebih kuat.

Implikasi bagi Tata Kelola Lingkungan

Krisis 2026 ini kembali mempertanyakan efektivitas kerangka regulasi yang ada. Jika peringatan ASEAN telah diaktifkan pada tingkat tertinggi dan ISPU di negara tetangga menyentuh angka berbahaya, maka pertanyaan yang tak terhindarkan adalah: mengapa mekanisme pencegahan di hulu — mulai dari izin konsesi, rencana pengelolaan lahan gambut, hingga sanksi denda yang bersifat jera — belum mampu memutus rantai kejadian? Para ahli hukum lingkungan menekankan bahwa tanpa akuntabilitas korporasi yang tegas dan terukur, setiap musim kemarau akan mengulang skenario yang sama: api menyala di konsesi, asap melintasi perbatasan, dan negara-negara tetangga menanggung beban kesehatan serta kerugian ekonomi.

Bagi masyarakat Indonesia sendiri, dampak karhutla tidak berhenti pada angka statistik. Kabut asap menurunkan visibilitas penerbangan, mengganggu aktivitas sekolah, memperburuk kasus infeksi saluran pernapasan akut di rumah sakit, dan menekan produktivitas ekonomi di daerah terdampak. Tanggung jawab atas dampak tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh para pakar hukum, tidak dapat dibebankan semata-mata pada negara yang menanggung biaya penanganan darurat. Ia harus ditelusuri hingga ke akar: siapa yang mengelola lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari konsesi, dan siapa yang seharusnya menanggung biaya pemulihan serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi?

Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi matter?

Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.