PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

What Happened During: Pemkot Bogor Klarifikasi Tudingan Penjualan Aset di Pasir Jaya

Published Juni 27, 2026 · Updated Juni 27, 2026 · By William Garcia

Pemkot Bogor Klarifikasi Tudingan Penjualan Aset di Pasir Jaya

Kota Bogor Bantah Klaim Penjualan atau Pengalihan Aset Negara

What Happened During - Kota Bogor memberikan penjelasan terkait isu yang beredar tentang dugaan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjual atau mengalihkan aset negara ke pihak pihak di wilayah Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, khususnya di RW 05, RT 02, dan RT 03. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa lahan yang menjadi perdebatan masih diklaim sebagai aset pemerintah. Penegasan ini disampaikan oleh Lia Kania Dewi, Kepala BKAD Kota Bogor, yang menegaskan bahwa seluruh tanah yang dibicarakan belum pernah dilepaskan secara total.

Proses Penyerahan Aset yang Diakui secara Administratif

Menurut Lia, proses penyerahan aset tersebut sudah terdokumentasi dengan rapi sejak tahun 1985. Pihak pengembang, yaitu PT Jin's Internasional Ltd, dikatakan telah menyerahkan sejumlah tanah dan bangunan kepada warga setempat. Aset yang diserahkan mencakup lahan dengan ukuran berbeda, yaitu sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, dan 170 meter persegi, termasuk bangunan yang belum selesai dibangun. Hal ini menjadi dasar bagi pengalihan hak atas lahan tersebut ke masyarakat.

Sebagai dasar administrasi, Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas telah diterbitkan oleh Camat Bogor Barat. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pemerintah setempat memperoleh hak atas tanah dari warga Taman Cibalagung. SPH prioritas ini kemudian dipakai untuk mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Proses tersebut menghasilkan dua sertifikat hak pakai, yang diterbitkan untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai tempat ibadah, serta lahan 600 meter persegi yang menjadi sarana olahraga atau lapangan.

Aset yang Masih Terjaga Hak Pemerintah

Lia Kania Dewi menjelaskan bahwa selama ini, Pemkot Bogor tetap mengontrol aset tersebut secara langsung. Meski sebagian lahan sudah diserahkan kepada warga, tidak semua area dilepaskan. Hingga kini, pemerintah masih memegang hak atas lahan-lahan tertentu, terutama yang berfungsi sebagai fasilitas publik. Ia menekankan bahwa semua perpindahan aset dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak ada indikasi penjualan ilegal.

Dalam perjalanannya, aset tersebut terlebih dahulu diproses melalui SPH prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat. Dokumen ini memastikan bahwa penyerahan tanah dari warga kepada pemerintah dilakukan secara sah. Selanjutnya, Pemkot Bogor mengajukan permohonan sertifikasi kepada instansi terkait. Hasilnya, terbit dua sertifikat hak pakai, yang mencerminkan bahwa pemerintah masih mempertahankan kepemilikan atas sebagian lahan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa hak atas aset tidak hilang, tetapi hanya dialihkan untuk penggunaan tertentu.

Peran Pihak Pengembang dalam Proses Penyerahan

PT Jin's Internasional Ltd, sebagai pengembang awal, berperan aktif dalam proses penyerahan aset ke warga Pasir Jaya. Perusahaan tersebut menyerahkan tanah sejak tahun 1985, yang menjadi awal dari keterlibatan warga dalam pengelolaan lahan tersebut. Meski begitu, pemerintah kota tetap mengawasi seluruh tahap penyerahan dan pemanfaatan aset tersebut.

Lia menambahkan bahwa aset yang diserahkan kepada warga tidak hanya berupa tanah, tetapi juga bangunan yang sudah selesai dibangun. Luas lahan yang diberikan bervariasi, dengan beberapa area mencapai 600 meter persegi. Dalam perjanjian, warga diberi hak pakai atas lahan-lahan tertentu, sementara pemerintah tetap menjaga kepemilikan atas bagian lain. Hal ini membantu menjaga kejelasan penggunaan lahan, terutama untuk kepentingan publik.

Penjelasan Lengkap dari Kepala BKAD

“Hingga saat ini, lahan yang dipersoalkan masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor. Proses penyerahan dilakukan dengan jelas dan terdokumentasi. Sertifikat hak pakai yang diterbitkan bukanlah tanda penjualan, tetapi bukti bahwa aset tersebut digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Lia Kania Dewi.

Menurut dia, SPH prioritas yang diterbitkan Camat Bogor Barat merupakan langkah awal dalam proses formalisasi kepemilikan. Surat ini memberikan dasar hukum untuk pemerintah mengambil alih hak atas tanah dari warga, sebelum melalui prosedur sertifikasi. Proses ini memastikan bahwa pihak pemerintah memiliki legitimasi dalam mengelola aset tersebut.

Dalam penerbitan sertifikat, Pemkot