PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: BMPS Tolak Skema Bantuan Sekolah Swasta dari Pemprov Jabar

Published Juni 17, 2026 · Updated Juni 17, 2026 · By Susan Hernandez

BMPS Tolak Skema Bantuan Sekolah Swasta dari Pemprov Jabar

Special Plan - Dari jabar.jpnn.com, DEPOK – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat mengungkapkan keberatannya terhadap skema bantuan pendidikan yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK). Organisasi yang mewakili sejumlah besar lembaga pendidikan swasta tersebut menyatakan bahwa besaran dana yang diusulkan pemerintah daerah dinilai belum cukup untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah-sekolah. Pernyataan ini dilayangkan BMPS sebagai bentuk penolakan terhadap pola pendanaan yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan bantuan berupa Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun, serta subsidi biaya pendidikan senilai Rp100 ribu per bulan. BMPS mempertanyakan kebijakan ini, menyatakan bahwa angka tersebut terlalu rendah untuk dijadikan dasar pengoperasian sekolah swasta. Ketua BMPS Jawa Barat, Agus Sriyanta, menegaskan bahwa dana bantuan tidak mampu menanggulangi biaya operasional yang jauh lebih besar, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi lembaga pendidikan swasta.

“Menurut hemat kami, ini sangat tidak relevan. Uang Rp100 ribu untuk SPP itu sangat tidak mencukupi untuk operasional sekolah swasta,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa BMPS Jawa Barat menolak skema bantuan tersebut karena khawatir akan menurunkan kualitas pendidikan yang diberikan. “Sangat menolak, secara logika berpikir itu tidak masuk akal. Kami dari BMPS menolak DSP Rp1,5 juta dan SPP Rp100 ribu karena itu akan menurunkan kualitas pendidikan,” kata dia.

Dalam keseluruhan skema bantuan, BMPS mempertimbangkan bahwa besaran dana yang diberikan tidak sebanding dengan beban pengelolaan sekolah swasta. Sejumlah faktor, seperti pengeluaran rutin untuk pengajaran, fasilitas, tenaga pengajar, dan pengadaan bahan ajar, dinilai memerlukan anggaran yang lebih besar. Selain itu, kenaikan biaya hidup dan inflasi terus bergerak, sehingga dana yang ditawarkan perlu disesuaikan dengan kenyataan saat ini.

Agus Sriyanta menjelaskan bahwa bantuan berupa DSP dan SPP tersebut mungkin akan mengalami kekurangan dalam menutupi biaya operasional jangka panjang. “Kalau dilihat dari sudut pandang kebutuhan operasional, ini belum cukup. Jadi, jangan heran kalau sekolah swasta harus memotong anggaran di bidang lain,” terangnya. Menurutnya, penolakan BMPS tidak hanya berdasarkan angka, tetapi juga karena kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap pendidikan berkualitas.

Dalam sejumlah diskusi internal, BMPS juga mengkritik kebijakan bantuan yang diusulkan karena kurangnya fleksibilitas dalam penyalurannya. Jika dana hanya diberikan dalam bentuk tetap, maka lembaga pendidikan swasta mungkin harus mengurangi kegiatan pengajaran atau memotong program ekstrakurikuler. Hal ini berpotensi memengaruhi pengembangan siswa secara holistik. Agus menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga bisa dianggap sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan biaya pendidikan, tetapi justru akan membuat sekolah swasta kesulitan mempertahankan standar yang telah ditetapkan.

“Dengan skema bantuan ini, sekolah swasta bisa jadi terpaksa mengurangi anggaran pengadaan alat atau meninggalkan program unggulan,” ujar Agus. Ia menekankan bahwa keberatan BMPS bukan berasal dari ketidaksukaan terhadap bantuan, tetapi lebih pada ketidakseimbangan antara jumlah dana yang diberikan dan kebutuhan aktual lembaga pendidikan.

BMPS berharap pemerintah daerah dapat merevisi skema bantuan tersebut, agar lebih sejalan dengan realitas sektor pendidikan swasta. “Sekolah swasta tidak bisa hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Mereka juga perlu menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan peserta didik,” papar Agus. Menurutnya, kebijakan yang diusulkan perlu dipertimbangkan secara matang, agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan sektor pendidikan non-formal.

Program SSK sendiri bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan swasta melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Namun, BMPS menilai bahwa skema ini belum memperhatikan perbedaan kebutuhan antar sekolah, terutama dalam hal biaya pengelolaan. Ada sekolah yang lebih kecil, sementara ada juga yang besar, sehingga dana bantuan per siswa mungkin tidak bisa dianggap seragam. Selain itu, dana subsidi SPP yang hanya Rp100 ribu per bulan dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya administrasi dan operasional.

Agus Sriyanta mengungkapkan bahwa keberatan BMPS juga melibatkan pertimbangan tentang keadilan dalam distribusi dana. “Kalau dana tidak cukup, sekolah swasta mungkin terdorong untuk menaikkan tarif SPP secara signifikan, yang berdampak pada akses pendidikan bagi keluarga miskin,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa BMPS berharap pemerintah daerah mampu menciptakan skema yang lebih adil dan efektif, agar sekolah swasta tetap bisa menjalankan tugas pendidikan secara optimal.

Menurut sumber di BMPS, ada potensi penurunan kualitas pembelajaran jika skema bantuan ini diterapkan. Karena dana yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, sekolah swasta mungkin harus memangkas program-program yang penting untuk pengembangan siswa. “Dengan kurangnya dana, sekolah swasta bisa kesulitan membeli buku teks, memperbaiki ruang belajar, atau menggaji guru secara layak,” ujarnya.

BMPS menyarankan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap skema bantuan yang diusulkan. “Kita butuh skema yang bisa mem