New Policy: Pemkab Sumedang Siapkan Perda Cadangan Pangan, Produksi Padi Surplus 190 Ribu Ton
Pemkab Sumedang Siapkan Perda Cadangan Pangan, Produksi Padi Surplus 190 Ribu Ton
New Policy - SUMEDANG, Jabar – Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sedang menggarap rancangan Perda mengenai penyelenggaraan cadangan pangan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi dan penyimpanan bahan pangan, sehingga masyarakat terus memiliki akses yang stabil terhadap kebutuhan pokok, terutama di masa krisis atau situasi darurat. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan secara kontinu.
Regulasi sebagai Penguatan Sistem Pangan
Dony menegaskan bahwa pangan merupakan hak setiap warga negara dan harus selalu dijamin keberadaannya. “Dengan adanya Perda cadangan pangan, pemerintah daerah dapat membangun mekanisme yang efektif untuk menjamin kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi,” kata Dony dalam pernyataan di Sumedang, Senin (22/6/2026). Ia menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar untuk mengatur penyimpanan, pengelolaan, dan distribusi bahan pangan secara sistematis, terutama saat terjadi gangguan pasokan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” kata Dony di Sumedang, Senin (22/6/2026).
Menurut Dony, Perda ini juga akan menjadi instrumen penting dalam menangani berbagai ancaman terhadap ketahanan pangan, seperti kenaikan harga bahan pokok, bencana alam, atau perubahan iklim yang memengaruhi hasil pertanian. “Kita perlu mempersiapkan strategi jangka panjang agar tidak terjadi kekurangan pasokan yang memicu krisis,” tambahnya. Ia menilai bahwa adanya surplus produksi padi di Sumedang menjadi alasan kuat untuk melanjutkan langkah ini.
Surplus Padi Jadi Modal Ketenangan Pangan
Produksi padi di Kabupaten Sumedang mencapai angka yang signifikan pada tahun 2025, dengan total 294 ribu ton. Sementara itu, kebutuhan konsumsi warga setempat hanya sekitar 103 ribu ton per tahun. Dengan perbedaan ini, daerah tersebut berhasil mencatat surplus lebih dari 190 ribu ton gabah kering giling (GKG). Surplus ini, menurut Dony, menjadi modal penting dalam memperkuat cadangan pangan lokal.
Potensi Wilayah untuk Kemandirian Pangan
Kabupaten Sumedang, yang memiliki kepadatan pertanian cukup tinggi, dinilai memiliki peluang besar untuk mewujudkan kemandirian pangan. Padi, sebagai komoditas utama, menjadi penopang utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dony menyoroti bahwa surplus padi ini bisa dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pasokan, terlebih dalam era globalisasi di mana ketergantungan pada impor sering kali mengancam keberlanjutan pangan nasional.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan hasil pertanian nasional. Daerah seperti Sumedang harus memiliki strategi lokal untuk menjamin kecukupan pasokan,” jelas Dony. Ia juga menyebut bahwa keberadaan surplus padi bisa menjadi benteng ketahanan pangan masyarakat terhadap fluktuasi harga di pasar internasional. Dengan membangun cadangan pangan, Pemkab Sumedang bisa mengantisipasi berbagai situasi kritis, seperti gagal panen atau kenaikan harga yang tidak terduga.
Langkah Strategis untuk Stabilitas Pasokan
Surplus 190 ribu ton GKG yang tercatat dalam 2025 dianggap sebagai indikator kuat bahwa Sumedang mampu menjadi daerah penghasil pangan yang andal. Hal ini membuka peluang untuk menyimpan cadangan pangan yang siap digunakan saat diperlukan. Dony menambahkan bahwa Perda cadangan pangan akan memperjelas peran pemerintah dalam mengelola sumber daya pangan secara terencana.
“Cadangan pangan bukan hanya sekadar stok fisik, tetapi juga sistem yang terintegrasi antara pengelolaan pertanian, distribusi, dan pengawasan harga,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan stakeholder terkait, seperti petani, distributor, dan perusahaan pengolahan pangan, untuk menjaga ketersediaan pasokan. Dengan adanya Perda ini, Pemkab Sumedang diharapkan bisa menjadi contoh daerah lain dalam menegakkan kebijakan pangan yang proaktif.
Implikasi untuk Masa Depan
Kehadiran surplus padi di Sumedang menjadi pertimbangan utama dalam mengembangkan sistem cadangan pangan yang lebih baik. Dony menyatakan bahwa surplus ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi normal maupun darurat. “Kita perlu memastikan bahwa cadangan pangan tidak hanya untuk saat krisis, tetapi juga sebagai bentuk pengamanan jangka panjang,” terangnya.
Menurut data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hasil produksi padi yang tinggi terus menunjukkan kinerja positif. Dengan surplus yang mencapai lebih dari 190 ribu ton, Pemkab Sumedang memiliki kelebihan dalam menjamin kebutuhan pokok warga. Surplus ini juga bisa dijadikan sebagai bentuk perlindungan terhadap tekanan inflasi atau krisis ekonomi yang mengakibatkan kenaikan harga bahan makanan.
Kehadiran Perda cadangan pangan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat. Dony menjelaskan bahwa langkah strategis ini akan memastikan bahwa bahan pangan tidak lagi menjadi masalah utama bagi warga Sumedang. “Kita ingin masyarakat tidak hanya terlayani, tetapi juga terlindungi dari ancaman kekurangan pangan,” tegasnya.
Dengan kelebihan produksi padi dan rencana pembuatan Perda cadangan pangan, Sumedang dianggap sebagai daerah yang siap menjadi penghasil pangan andalan. Bupati Dony juga berharap regulasi ini bisa menjadi acuan bagi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat untuk mengikuti langkah serupa. “Pangan adalah aset yang penting. Kita harus berusaha menjaga ketersediaannya dengan baik,” tutupnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan ketahanan pangan di Indonesia.