HPPMI Desak Kemenkeu Segera Proses Lelang Lahan Eks HGB PT BSS untuk Ribuan Penggarap di Bogor
HPPMI Desak Kemenkeu Segera Proses Lelang Lahan Eks HGB PT BSS untuk Ribuan Penggarap di Bogor
HPPMI Desak Kemenkeu Segera Proses Lelang - Kabupaten Bogor, Jabar.jpnn.com – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menekankan pentingnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memproses lelang terhadap lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Lahan tersebut saat ini menjadi aset sitaan negara yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam upaya menjawab kebutuhan para penggarap, organisasi ini meminta pemerintah pusat dan daerah serta lembaga pertanahan untuk mempercepat prosedur pengajuan hak atas tanah.
Yusuf Bahtiar, ketua HPPMI Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa lahan yang dimohonkan untuk dilelang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, termasuk para petani yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada area tersebut. "Kami HPPMI, sebagai tim advokasi, menghimbau pemerintah untuk memperhatikan masalah ini," ujarnya dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/6/2026). Ia menekankan bahwa permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan hak tanah, tetapi juga dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Kami HPPMI, sebagai tim advokasi, menghimbau pemerintah untuk memperhatikan masalah ini.
Menurut Yusuf, permohonan lelang lahan tersebut sudah diajukan ke Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenkeu. "Permohonan ini telah memasuki proses selama lebih dari lima bulan, namun masih tertunda," tambahnya. Ia menyebutkan bahwa situasi ini membuat ketidakpastian bagi para petani yang mengandalkan lahan tersebut sebagai sumber penghasilan utama.
Persoalan Hak Tanah yang Membingungkan
Organisasi yang bergerak dalam advokasi petani ini menyoroti adanya konflik hak atas tanah yang mungkin terjadi. Menurut mereka, proses pengajuan hak baru atas lahan yang sama sedang berlangsung di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor, meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik negara sebagai bagian dari penyelesaian aset BLBI. "Kami khawatir adanya tumpang tindih hak tanah akan mengganggu kepastian bagi para penggarap," jelas Yusuf. Ia mengingatkan bahwa tindakan lelang seharusnya didahului dengan klarifikasi hak-hak masyarakat yang terlibat.
Yusuf menambahkan bahwa lahan eks HGB PT BSS terletak di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, dua wilayah yang memiliki banyak petani. Mereka mengharapkan lelang dapat memastikan pemilik lahan yang sah serta menyelesaikan masalah penggarapan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. "Pemerintah harus menyelesaikan ini secepat mungkin agar tidak ada penundaan yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Selain Kemenkeu, Yusuf juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk memberikan dukungan dalam proses ini. Ia menyoroti bahwa lembaga pertanahan memiliki peran penting dalam mempercepat pengajuan hak masyarakat. "Kami berharap ada koordinasi yang lebih intensif antara Kemenkeu, Pemkab, dan Kantor Pertanahan," katanya. Menurut Yusuf, jika tidak segera ditindaklanjuti, ribuan petani akan kehilangan akses terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Kasus BLBI yang menjadi latar belakang pengambilan lahan ini memang telah mengakibatkan beberapa aset dipegang oleh negara. PT BSS, sebagai salah satu perusahaan yang terlibat, sebelumnya memperoleh HGB atas lahan tersebut. Namun, setelah masuk dalam proses penyelesaian BLBI, lahan tersebut dianggap sebagai aset yang bisa dilelang. Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya memberikan keadilan kepada para penggarap, bukan justru memperumit masalah mereka.
Proses Lelang yang Lambat
Dalam konferensi pers, Yusuf menyebutkan bahwa proses lelang yang diusulkan oleh HPPMI masih dalam tahap pendinginan. "Kami sudah mengirimkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, namun belum ada respons yang jelas," katanya. Ia mengatakan bahwa para petani di wilayah Cijeruk dan Cigombong sudah lama menunggu keputusan tersebut, dan keberlanjutan usaha mereka tergantung pada hasil lelang ini.
Yusuf juga mengingatkan bahwa kebijakan lelang lahan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. "Jika tidak ada kejelasan, para petani bisa terkena kerugian besar," imbuhnya. Ia menekankan bahwa adanya laporan mengenai tumpang tindih hak tanah memperkuat kebutuhan untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian ini. "Kami meminta pemerintah untuk transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Dalam upaya menghindari konflik lebih lanjut, HPPMI juga mengusulkan adanya pertemuan antara pihak Kemenkeu, Pemkab, dan lembaga pertanahan untuk membahas penyelesaian terhadap lahan eks HGB PT BSS. "Kita harus saling bekerja sama untuk memastikan semua pihak merasa adil," kata Yusuf. Ia menambahkan bahwa HPPMI siap memberikan bantuan hukum kepada para penggarap yang terkena dampak dari proses lelang tersebut.
Keberhasilan lelang lahan ini tidak hanya berdampak pada ekonomi petani, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Yusuf menegaskan bahwa lahan tersebut tidak hanya digunakan untuk pertanian, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari para penduduk. "Kita harus memastikan bahwa proses ini tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan," katanya. Ia berharap adanya penyelesaian yang cepat dan adil.
Sorotan HPPMI ini juga menunjukkan kepedulian mereka terhadap kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan aset BLBI. Yusuf mengingatkan bahwa selain mencari solusi finansial, pemer