PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Surat BPN Buleleng Jadi Bukti Pidana Pejabat Daerah, Desak Polisi Bertindak

Published Juni 25, 2026 · Updated Juni 25, 2026 · By Susan Hernandez

Surat BPN Buleleng Jadi Bukti Pidana Pejabat Daerah, Desak Polisi Bertindak

Topics Covered - Kabupaten Buleleng, Bali - Perjuangan warga Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, terus memanas. Setelah melakukan aksi penggedoran terhadap Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, sejumlah warga mengambil langkah lebih lanjut dengan datang ke Polres Buleleng pada Rabu (24/6). Mereka membawa surat resmi yang menjadi bukti baru terkait dugaan tindakan melanggar hukum oleh oknum pejabat daerah yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan yang telah sah.

Surat tersebut, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Wayan Budayasa, diserahkan langsung oleh perwakilan warga, Nyoman Tirtawan. Menurut Nyoman, surat tersebut memberikan harapan besar setelah hampir setahun warga menunggu kejelasan dari pengadilan. "Surat ini menjadi angin segar bagi kami. Selama lebih dari setahun, kami terus berjuang untuk menegakkan keputusan PTUN yang telah memenangkan klaim kami," ujarnya.

"Penjelasan tertulis dari Kepala BPN Buleleng kepada perwakilan warga ini sangat melegakan. Setahun lebih warga menunggu kejelasan atas putusan PTUN yang telah kami menangkan," kata Nyoman Tirtawan.

Surat bernomor MP.01.03/9064-51.08/VI/2026, yang diberi tanggal 24 Juni 2026, menyatakan bahwa pihak kabupaten sudah menindaklanjuti putusan pengadilan. Namun, warga mengklaim bahwa upaya ini belum cukup karena masih ada oknum pejabat yang bersikeras mengabaikan keputusan hukum tersebut. "Surat ini membuktikan bahwa pejabat daerah telah mengakui keputusan pengadilan. Sekarang, kami meminta polisi untuk segera bertindak," terang Nyoman.

Sebelumnya, warga Batuampar telah berulang kali mengajukan protes terhadap pihak kecamatan. Mereka menganggap perbuatan pejabat setempat sebagai bentuk pembangkangan hukum (contempt of court). Dalam proses ini, warga telah menghadiri beberapa pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, I Wayan Budayasa, untuk menyampaikan keluhan mereka. Kebijakan pertanahan yang dianggap tidak transparan oleh masyarakat ini, kata Nyoman, memicu konflik yang berlarut-larut.

Mengenai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), warga menyatakan bahwa oknum pejabat daerah terus menerus menunda penerapannya. Dalam surat yang diserahkan ke Polres Buleleng, mereka menegaskan bahwa ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut belum dijalankan secara penuh. "Surat ini adalah bukti resmi yang membuktikan bahwa pihak kabupaten tidak sepenuhnya mengabaikan keputusan pengadilan. Namun, kami masih butuh tindakan tegas dari pihak berwajib," imbuhnya.

Dalam rangka memperkuat tuntutan mereka, warga mengharapkan surat BPN Buleleng dapat menjadi dasar untuk menuntut oknum pejabat yang dianggap bersalah. "Kami ingin polisi segera mengambil langkah hukum terhadap pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan. Ini adalah keputusan yang sudah jelas, tapi ada pihak yang masih mempermainkannya," jelas Nyoman. Aksi ini diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap proses administratif yang terkesan tidak adil.

Pertanahan menjadi poin utama dalam konflik ini karena warga menganggap kebijakan yang diambil oleh pejabat daerah mengganggu hak-hak mereka. Mereka berharap surat BPN Buleleng bisa menjadi alat untuk membuka kembali pembicaraan dengan pihak terkait. "Selama ini kami hanya mendengar janji, tapi tidak ada tindakan nyata. Surat ini menjadi bukti bahwa kabupaten sudah berusaha, tapi kami masih butuh pengawasan dari lembaga hukum," tutur Nyoman.

Sebagai langkah lanjutan, warga Batuampar juga berencana untuk menggandeng organisasi advokasi dan lembaga pemantau agar proses ini tidak terhenti. Mereka menyatakan bahwa surat BPN Buleleng hanya satu dari beberapa bukti yang mereka kumpulkan. "Kami akan terus berjuang sampai semua oknum pejabat yang melanggar hukum diberi sanksi. Surat ini adalah salah satu bukti yang penting, tapi kami butuh dukungan lebih besar," ungkap Nyoman.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Wayan Budayasa menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur. Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan setelah diskusi intensif dengan warga. "Kami berharap surat ini dapat memberikan kejelasan kepada warga dan menunjukkan bahwa pihak kabupaten sudah menjalankan tugasnya," katanya. Namun, warga tetap mempertanyakan apakah tindakan ini sudah cukup untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung cukup lama.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menunjukkan adanya ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Banyak warga yang menganggap pihak kecamatan terlalu lambat dalam menindaklanjuti keputusan pengadilan. "Kami mengharapkan surat BPN Buleleng ini dapat menjadi pengingat bagi pejabat daerah bahwa mereka harus tetap patuh pada hukum," ujar Nyoman. Aksi yang dilakukan warga ini diharapkan dapat memicu kebijakan baru dalam pengelolaan pertanahan.

Dalam perjalanan menyelesaikan kasus ini, warga juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan berbagai upaya untuk mengawal keputusan pengadilan. Dari berbagai pertemuan hingga aksi demonstrasi, mereka tak henti menuntut transparansi dan keadilan. "Surat BPN Buleleng ini adalah bukti bahwa kami tidak hanya berjuang sendirian. Ini menjadi pernyataan bahwa warga Batuampar telah berhasil memperoleh kejelasan," kata Nyoman.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana masyarakat Buleleng terus berupaya untuk melawan ketidakadilan yang mereka alami. Surat BPN Buleleng, yang dikeluarkan pada hari Rabu, menjadi salah satu titik balik dalam perjuangan warga Batuampar. "Sekarang, kami merasa lebih yakin bahwa keputusan kami akan dijalankan. Tapi, kita masih harus terus memantau," tutup Nyoman.